Cari Blog Ini

Kamis, 20 Januari 2011

[MERGED] Hasil putusan majelis hakim atas kasus gayus



Jakarta - Terdakwa korupsi dan mafia hukum Gayus Tambunan tampak serius menyimak saat majelis hakim membacakan amar putusan. Sesekali dia tertunduk dan mengejapkan mata.

Gayus mengenakan kemaja batik, duduk di depan majelis hakim di bawah pimpinan hakim Albertina Ho di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (19/1/2011). Kumis dan jenggotnya tampak kurang rapi, mungkin dia tak ada waktu merawatnya karena tertekan memikirkan kasusnya.

Hakim Albertina Ho menyatakan, berkas kasus itu sangat banyak sehingga tidak semuanya akan dibacakan. Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus setuju, baginya yang terpenting adalah pertimbangan majelis hakim.

Saat ini seorang hakim anggota sedang membacakan bagian awal dari amar putusan yang berisi intisari jalannya sidang selama ini. Hakim membacakan juga nama-nama saksi, tanpa membacakan isi kesaksian mereka.

Pada 22 Desember 2010, jaksa menuntut Gayus hukuman penjara 20 tahun dan membayar denda Rp 500 juta.

JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).

Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.

Terakhir, Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Gayus disangka telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri tentang asal usul harta bendanya.

Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. (nvc/nrl)
Detiknews



Code:
Menurut agan2 semua pantasnya sigayus dihukum berapa tahun gan???
biar kapok tujuh turunan...


UPDATE

Gayus Cuma Divonis Tujuh Tahun, Denda 300 Juta Perak

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim memvonis terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," ucap Albertina Ho, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Albertina didampingi dua hakim anggota yakni Tahsin dan Sunardi.

Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut hakim, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh sebelum mengusulkan menerima keberatan pajak. Selain itu, hakim menilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang.

Akibat diterimanya keberatan pajak itu, hakim menilai negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. Terkait kasus itu, hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait perkara kedua, menurut hakim, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri sekitar 760.000 dollar AS melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan tahun 2009. Suap itu agar dirinya tidak ditahan, rumahnya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, tidak disita, uangnya di rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, serta agar diperbolehkan diperiksa di luar Gedung Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangan, hakim menilai pencabutan keterangan di berita acara pemeriksaan saksi-saksi terkait suap itu tidak beralasan hukum. Terkait kasus itu, majelis menjerat Gayus dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam perkara tiga, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan janji uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari uang itu, sebesar 10.000 dollar AS akan diserahkan kepada dua hakim anggota.

"Uang itu untuk memengaruhi putusan," ucap Albertina. Terkait perkara itu, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam perkara keempat, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara, antara Gayus dan Andy Kosasih.

Menurut hakim, uang Rp 28 miliar itu patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi selama berkerja di Direktorat Jenderal Pajak. Terkait perkara itu, hakim menjerat Pasal 22 Jo 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Kompas
Ape kate dunia
7 tahun potong remisi potong sogok kiri-kanan, lebaran tahun depan bebas deh gayus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar